|
|

Menurut Kanon 537
Setiap paroki pastilah memiliki kekayaan atau hartabenda, baik yang bergerak ataupun tidak. Di keuskupan Tanjungkarang, dalam paroki yang kecil pun, paling tidak memerlukan uang untuk biaya operasionalnya setiap bulan. Untuk keperluan ibadat, uang saku para romonya, gajikaryawan, bayar telepon, perawatan kendaraan, membayar listrik, telepon ,membeli bahan bakar minyak (BBM), dan amal kasih, dan sebagainya, dan seterusnya. Itu semua menjadi Tanggungjwab jemaat paroki. Kemandirian sebuah jemaat paroki salah satunya, bisa membiayai keperluan paroki secara finansial.
Paroki adalah badan hukum yang dalam urusan yuridisnya diwakili pastor paroki. Dalam hal ini pastor paroki bertanggung jawab atas pelaksanaannya secara konkret. Termasuk dalam mengelola persembahan umat beriman yang diterimanya sesuai dengan norma hukum yang ditetapkan keuskupan.Untuk membantu pelaksanaan tanggungjawab pastor paroki, hendaknya dibentuk Dewan Keuangan Paroki yang di dalamnya berpartisipasi beberapa umat beriman yang dipilih untuk mengelola harta benda Gereja seturut kanon 537.
Hakekat Dewan Keuangan Paroki
Dewan Keuangan Paroki adalah badan hukum gerejawi yang pembentukan, tujuan, susunan, dan kegiatannya didasarkan pada hukum universal dan norma yang ditetapkan oleh Uskup Diosesan. Seperti yang dikatakan dalam kanon 537: “Di setiap paroki hendaknya ada dewan keuangan yang diatur selain hukum universal juga norma-norma yang dikeluarkan Uskup diosesan; dan dalam dewan keuangan itu kaum beriman kristiani yang dipilih menurut norma-norma itu, hendaknya membantu Pastor paroki dalam mengelola harta benda paroki, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 532”.
Dalam kanon 532 dikatakan:”Dalam semua urusan yuridis,pastor paroki mewakili badan hukum paroki menurut norma hukum; hendaknya ia mengusahakan agar harta benda paroki dikelola menurut norma kanon-kanon1281-1288”. Kepengurusan dewan keuangan paroki sebagai ketua harus Pastor paroki (ex-officio: karena jabatannya), dan terdiri dari sekretaris, bendahara,dan anggota-anggotanya (anggota biasanya terdiri dari tiga orang) adalah umat beriman yang diusulkan oleh Pastor paroki, disetujui dan diangkat olehUskup Diosesan.
Dewan Keuangan Paroki berfungsi sebagai pembantu Pastor paroki dalam memperoleh, memiliki, mengelola, dan mengalihkan-milikan harta benda gerejawi paroki. Gereja Katolik mempunyai hak asli, tidak tergantung pada kuasa sipil, untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikan harta benda guna mencapai tujuan-tujuannya yang khas. (lih.Kan. 1254 no. 1)
Dewan Keuangan Paroki bertujuan mewujudkan kepengurusan atas harta benda gerejawi paroki secara bertanggungjawab sehingga bermanfaat secara optimal bagi hidup, kesucian, dan misi Gereja di paroki.Penggunaan harta benda gerejawi itu pada umumnya untuk mengatur ibadat ilahi,memberi penghidupan yang layak kepada para klerus serta pelayan-pelayan lain,melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta amal kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan. (Lih. Kan. 1254 no. 2).
Tugas-Tugas Dewan Keuangan Paroki
Uraian tentang tugas-tugas Dewan Keuangan paroki ini berdasarkan kanon 1284. Tentu saja tugas-tugas ini bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan konkret paroki. Berikut penjelasnyanya. Dewan keuangan Paroki diwajibkan memenuhi tugas mereka dengan teliti, karena itu mereka haruslah.Pertama, mengawasi agar harta benda yang dipercayakan kepada reksanya jangan hilang atau mengalami kerugian dengan cara apapun; kalau perlu, untuk tujuanitu, dengan membuat kontrak asuransi.
Kedua, mengusahakan agar pemilikan harta benda gerejawi diamankan dengan cara-cara yang sah secara kanonik ataupun sipil, atauketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pendiri, penderma, atau otoritas yang legitim, dan terutama harus menjaga agar Gereja jangan mengalami kerugian karena tidak diindahkannya undang-undang sipil.
Ketiga, menuntut secara cermat dan pada waktu yang tepat hasil harta benda serta keuntungannya; menyimpannya dengan aman dan menggunakannya sesuai maksud pendiri atau norma-norma yang legitim; membayar pada waktu yang ditetapkan bunga pinjaman atau hipotik yang harus dibayarkandan mengusahakan dengan baik pengembalian modalnya. Dengan persetujuan Ordinaris, memanfaatkan uang yang tersisa dari pengeluaran dan menginventasikannnya secara berguna untuk tujuan-tujuan badan hukum.
Keempat, memelihara dengan baik buku-buku pemasukan dan pengeluarkan, membuat laporan pada akhir tahun, mengatur dan memlihara dalam arsip yang rapi dan serasi dokumen-dodumen serta barang-barang bukti yang memberikan dasar hak-hak Gereja ataupun lembaga terhadap harta bendanya; jika dapat dilakukan dengan mudah, berkas-berkas yang otentik haruslah disimpan dalam arsip kuria.
Syarat-syaratnya
Tugas-tugas Dewan keuangan paroki sama beratnya dengan menjadi anggota Dewan pastoral Paroki. Umat beriman kristiani yang dapat diangkat menjadi pengurus atau anggota Dewan Keuangan Paroki harus mempunyai syarat-syarat yang ditentukan hukum. Pertama, mereka harus memiliki kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, baik klerus, anggota tarekat hidup bakti, maupun terutama awam; mereka ditunjuk menurut cara yang ditentukan oleh Uskup Diosesan.(lih. Kan 512, no. 1).
Kedua, Mereka diwajibkan memiliki integritas iman yang teguh, moral yang baik, dan unggul dalam kearifan. (lih. Kan 512, no 3), ahli dalam hukum sipil dan ekonomi serta sungguh-sungguh jujur. (lih. Kan. 492 no1).
Ketiga, tidak memiliki hubungan darah atau kesemendaan dengan Pastor Paroki sampai tingkat empat, hal tersebut berlaku juga untuk Dewan keuangan Keuskupan. Orang-orang yang masih mempunyai hubungan darah sampai tingkat ke empat atau semenda dengan Uskup tidak diperkenankan menjadi anggota dewan keuangan keuskupan. (lih. Kan. 492 no 3).
Keempat, Dalam Tugas-tugasnya bersedia mematuhi ketentuan Kitab Hukum Kanonik; Buku V Harta Benda gereja. (lih. Kan. 493),bersedia menyatakan sumpah untuk menjalankan tugas dengan setia menurut iman katolik. (lih. Kan. 1283. No 1).
Kelima, Dewan Keuangan paroki dilarang memulai atau mengadukan perkara atas nama badan hukum publik di pengadilan sipil, tanpa mendapat izin tertulis dari Ordinarisnya sendiri. (lih. Kan. 1288).
Semangat Kerjanya
Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dantugasnya, Dewan Keuangan Paroki hendaknya mendasarkan diri pada semangat kolegialitas, kejujuran, dan keterbukaan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan hidup, kesucian, dan misi Gereja universal, keuskupan, dan terutama paroki.
Mereka berkewajiban untuk menghadiri setiap rapat yangdiadakan, mengambil bagian secara sadar, aktif, dan penuh, serta menjaga kerahasiaan setiap pembicaraan dan hasilnya kecuali menurut hakekatnya atau penilaian Pastor paroki menyarankan lain. Rapat Dewan Keuangan Paroki diadakan sebaiknya sebulan sekali, atau setiap kali ada kebutuhan penting dan mendesak serta disetujui Pastor paroki.
Masa bakti, ketua Dewan keuangan paroki berlangsung selama ia memangku jabatan Pastor Paroki, tetapi masa bakti sekretaris,bendahara, dan anggota-anggotanya adalah lima tahun, tetapi sehabis lima tahun mereka dapat diangkat untuk lima tahun lagi. (lih. Kan. 492. No 2).
Dengan adanya Dewan keuangan Paroki menghindari kecurigaan umat terhadap pastor parokinya, yang kadang dicurigai telah mengkorupsi uang paroki. Kalau segala sesuatunya dilakukan sendiri. Tetapi tujuan pokok Dewan keuangan Paroki adalah pengelolaan harta benda Gereja Paroki.
Dewan Keuangan Paroki dalam pelaksanaan tugasnya sungguh-sungguh harus berpegang teguh pada prinsip yang khas gerejawi walaupun tidak harus mengurangi legalitas hukum sipil. Pengurus yang diangkat harus memegang prinsip akuntabilitas, kredibiltas, dan transparansi. Dengan tanggungjawab dan kejujuran Dewan Keuangan Paroki, semoga jemaat paroki juga semakin sadar untuk mempersembahkan, menyumbangkan, dan memberikan sebagian rejekinya terutama yang berupa uang untuk kepentingan Gereja Paroki.***RD. Apolonius Basuki
Categories: Pastoral
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.